ABATANEWS, JAKARTA — Istri Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan Mabes Polri. Putri merupakan salah satu dari lima tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (30/9/2022).
Jenderal Sigit menjelaskan, penyidik telah melakukan asesmen terhadap kesehatan Putri Candrawathi. Baik fisik maupun psikis, hasilnya dinyatakan sehat. Sehingga layak dikenakan penahanan.
Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo
“Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik,” jelasnya.
Seperti diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).