Jumat, 19 Agustus 2022 16:05

Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Istimewa)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA – Polri mengumumkan daftar tersangka baru kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J, pada Jumat (19/8/2022).

Ialah Putri Candrawathi (PC) yang jadi tersangka kelima atas kasus tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation dan dengan alat bukti yang ada dan juga telah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa persi di Mabes Polri, pada Jumat (19/8/2022) sore.

Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo

Putri merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hanya saja, Irwan belum menjelaskan Putri dijerat pasal berapa pada kasus tersebut.

“Nanti terkait prasangka pasalnya, nanti penyidik yang akan menjelaskan,” lanjutnya.

Seperti diketahui, sebelumnya telah ada 4 tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Dinas Kadiv Propam pada 8 Juni lalu. Yakni Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Ricard Elizer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma’ruf.

Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat

Menurut Irwan, untuk keempat tersangka, kasusnya telah rampung di tingkat penyidikan. Hari ini, Polri akan menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan selaku Jaksa penuntut umum.

“Selesai rilis (penetapan tersangka) ini (diserahkan),” ucapnya.

Penulis : Azwar
Komentar