ABATANEWS – Tersangka kasus ekshibisonis FCN alias Siskaeee rupanya punya 7 situs untuk menyebarkan konten pornonya. Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Siskaeee telah meraup pendapatan kotor USD 154.013.73 atau setara Rp 2.186.985.009 selama pandemi atau 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021.
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menjelaskan, ada sejumlah alasan Siskaeee melakukan hal itu. Mulai dari faktor trauma masa lalu hingga faktor ekonomi.
Dari 7 situs yang dikelolanya, ada beberapa yang telah di-banned. Namun, masih ada beberapa yang masih diakses oleh publik.
Baca Juga : Ini Motif Selebgram di Makassar Lakukan Pornoaksi
Siskaeee meraup sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta per konten yang diunggah. Khusus di aplikasi OnlyFans, Siskaeee bisa mendapat sekitar 5 dollar dari tiap subsriber/member. Siskaeee sudah bisa menjadikan uang tunai bila telah mencapai 500 dollar.
“Dari videonya tersebut ada masuk top hits, pendapatan sampai Rp 20 juta (satu konten),” tutur Roberto, di Polda DIY, pada Selasa (7/12/2021). (*)