ABATANEWS – Puluhan narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Nusa Kambangan. Pemindahan ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan proses pemindahan puluhan warga binaan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Total narapidana kasus narkoba yang dipindahkan sebanyak 55 orang.
“Komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, dalam memberantas peredaran narkoba dengan memindahkan narapidana ke Nusakambangan,” tegas Tejo Harwanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2022).
Baca Juga : Rutan Kelas I Makassar Razia Kamar Tahanan, 33 Orang Ikuti Tes Urine
Selain memindahkan 55 narapidana narkoba, turut pula tiga narapidana lainnya. Yakni dengan kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi.
Dengan begitu, total narapidana yang dipindahkan berjumlah 58 orang. “Pemindahan ini turut dilengkapi dengan penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya.