Selasa, 30 Desember 2025

Pulihkan Bencana di Aceh dan Sumatera, Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)

ABATANEWS.COM – Pemerintah akan mempercepat penanganan dampak bencana khususnya kerusakan rumah warga, bantuan sosial, serta penguatan kembali pemerintahan daerah di wilayah terdampak di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, warga dengan rumah rusak berat, akan diberikan pilihan baik menempati hunian sementara yang disediakan maupun menerima bantuan biaya bagi yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga.

“Yang intinya adalah konsep utamanya untuk yang ringan dan sedang, ini akan diberikan biaya dukungan sebanyak 15 juta untuk yang ringan dan sedang, itulah 30 juta dan kemudian untuk yang rusak berat, itu nanti akan disiapkan hunian sementara,” kata Tito dalam keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Senin (29/12/2025).

Baca Juga : Proses Belajar Mengajar di Sekolah Wilayah Aceh dan Sumatera Mulai Berlangsung 5 Januari 2026

Ada yang mungkin hunian sementara disiapkan, ada juga yang mungkin ingin mendapatkan biaya bantuan, ingin di rumah keluarganya. Ada pilihan,” tambah Tito.

Tito menjelaskan bahwa pembangunan hunian tetap dilakukan melalui tiga skema. Yang pertama adalah dari Danantara sebanyak 15 ribu, kemudian dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang jumlahnya jauh lebih besar.

Pembangunan ini akan dikerjakan oleh Kementerian PKP (Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman). Sementara dari Danantara akan mengerjakan 15 ribu hunian.

Baca Juga : PMI Kirim Puluhan Alat Berat ke Aceh dan Sumatera Utara

“Setelah itu ada konsep gotong royong, artinya pihak-pihak yang ingin membantu. Diantaranya ada satu yang sudah membantu sebanyak 2.600 dan sudah groundbreaking minggu lalu,” kata Tito.

Selain bantuan perbaikan rumah, Tito menjelaskan bahwa pemerintah juga menyiapkan bantuan pendukung lainnya. Dari Kementerian Sosial memberikan bantuan perabotan sebesar Rp3 juta per keluarga, bantuan ekonomi Rp5 juta, serta bantuan lauk pauk senilai Rp15 ribu per hari selama tiga bulan.

“Kita harapkan secepat mungkin data (penerima bantuan) ini, tentu datanya tidak harus menunggu lengkap, bergelombang karena kan nanti ada lagi yang mungkin belum terdata. Yang penting punya data dulu utama, baseline, dan segera diserahkan kepada BNPB dan Kementerian Sosial. BNPB langsung akan membayarkan,” ujar Tito.

Baca Juga : Kembali Kirim Tim Kemanusiaan, Gubernur Sulsel Bantu Aceh Timur Rp1 Miliar untuk Kebutuhan Darurat

Mendagri menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah percepatan dan keakuratan data penerima bantuan. Data yang digunakan harus berbasis by name by address dan disusun oleh pemerintah daerah setempat.

“Kita harapkan kalau sudah didapat data yang rusak ringan dan rusak sedang, kami hitung lebih kurang 106.370 rumah. Ini lebih kurang dua per tiga dari jumlah yang rusak. Artinya kalau ini diberikan segera, maka mereka kembali sambil sudah bantu dibersihkan, kembali diisi oleh Menteri Sosial, uang lauk pauknya lewat Menteri Sosial, itu bisa mengurangi pengungsi,” ungkap Tito.

Sebagai langkah penyesuaian kebijakan, Tito menyampaikan juga bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak, beserta pimpinan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) setempat, sebagai payung hukum untuk melakukan perubahan APBD (Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah).

Baca Juga : Bantu Penanganan Bencana, Brimob Polda Sulsel Dikirim ke Aceh

Langkah ini dinilai penting karena kondisi pascabencana membuat APBD yang disusun sebelum bencana tidak lagi relevan.

“Untuk itu APBD yang dibuat sebelum bencana, itu sudah tidak relevan. Kami memberikan surat edaran sebagai payung hukum untuk rekan-rekan Kepala Daerah tersebut, 52 plus 3 provinsi, dan juga pimpinan DPR masing-masing untuk melakukan APBD perubahan, menyesuaikan dengan kondisi yang baru,” pungkas Tito.

Komentar