ABATANEWS, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang (UU) pada masa sidang berikutnya, atau tahun 2022 mendatang.
Seperti diketahui, RUU TPKS tidak masuk dalam agenda rapat paripurna penutupas masa persidangan II DPR RI tahun sidang 2021.
“Insya Allah pada awal masa sidang yang akan datang akan memutuskan,” kata Puan kepada wartawan di Komplek Parlemen, pada Kamis (16/12/2021).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Menurut Puan, tidak masuknya RUU TPKS kali ini bukan karena ada masalah, melainkan hanya persoalan waktu.
“Ini nggak ada masalah apa-apa. Kami mendukung, DPR mendukung agar ini disahkan untuk menjadi suatu undang-undang yang kemudian menjaga, menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi,” lanjut Puan.
“Ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian dirundingkan secara mekanisme yang ada,” katanya lagi.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
Puan menyebut DPR ingin RUU TPKS disahkan sesuai tahapan dengan mekanisme yang benar. Sehingga, katanya, proses tahapan dan pelaksanaan dari undang-undang berlaku secara baik dan benar.
Yang pasti, lanjut Puan, pihaknya mendukung RUU tersebut dan seperti keinginan masyarakat juga berharap segera disahkan menjadi UU.
“Jadi ini soal waktu, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat II yaitu melalui paripurna,” pungkas politikus PDIP itu. (*)