ABATANEWS, MAKASSAR — Advokat dan Konsultan Hukum Tim Advokasi PT. Kencana Royalindo, Soepriyadi, bersama dengan Direktur perusahaan, Ali Selamat, telah menyampaikan peringatan dan somasi kepada khalayak umum serta pihak terkait terkait dengan tagihan dan pengambilalihan aset debitur pailit.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk perwakilan dan pembelaan terhadap kepentingan hukum dari pemberi kuasa PT. Kencana Royalindo yang sedang dalam keadaan pailit, sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Mks, tanggal 13 Juni 2023.
Dalam peringatan tersebut, tim advokasi menyampaikan alasan-alasan berikut:
1. Terdapat kekeliruan nyata dalam proses kepailitan PT Kencana Royalindo yang tidak memperhatikan bantahan dari klien mereka. Selain itu, terdapat inkonsistensi jumlah tagihan dari pemohon PKPU/Pailit.
2. PT. Kencana Royalindo dan Hotel M Regency adalah dua entitas yang berbeda dalam manajemen, komposisi karyawan, dan tata kelola bisnis.
3. PT. Kencana Royalindo tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan Hotel M Regency, karena tanah dan bangunan hotel tersebut dimiliki secara pribadi oleh Ali Selamat dengan sertifikat hak milik (SHM) atas namanya, bukan atas nama PT. Kencana Royalindo.
4. PT. Kencana Royalindo tidak memiliki hubungan hukum, utang piutang, atau perjanjian kerjasama dengan ASRI DG NGEWA/UD ASRI.
5. Permohonan PKPU dari Asri Dg Ngewa tidak memiliki legal standing untuk diajukan terhadap PT Kencana Royalindo. Tim advokasi telah mengambil langkah-langkah hukum, termasuk melaporkan ke polisi (upaya hukum pidana) dan mengajukan upaya hukum (kasasi) terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
6. Tim advokasi memperingatkan tim kurator PT. Kencana Royalindo agar berhati-hati dalam melakukan pengamanan, penyegelan, perlindungan, dan pencatatan aset (harta pailit) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para calon kreditur juga diimbau untuk melakukan pendaftaran tagihan dengan hati-hati dan memastikan legal standing mereka.
Sementara, Dr. Sultani, yang juga merupakan bagian dari Tim Advokasi, menyatakan bahwa tagihannya sebesar Rp28 juta namun tiba-tiba menjadi Rp99 juta. Hanya saja, hal ini telah dibantah oleh kurator.
Dr. Sultani juga menegaskan mereka belum pernah melihat adanya hubungan hukum dengan PT. Kencana Royalindo.
Ia juga mengkritik mudahnya pengusaha dipailitkan, sehingga di masa mendatang para pengusaha mungkin lebih memilih menutup perusahaan mereka daripada dipailitkan.
“Kami menyimpulkan, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan, kuat dugaan bahwa putusan pailit ini salah,” ujarnya.
“Dengan adanya perbedaan pandangan antara tim advokasi PT. Kencana Royalindo permasalahan hukum ini akan terus berkembang dan dapat diharapkan ada proses hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan dalam kasus ini,” tukas Dr Sultani.