Rabu, 29 Mei 2024 20:19

Program Tapera Tuai Kritik, Menko Airlangga Minta Menkeu dan Menteri PUPR Turun Tangan

Ilustrasi Pajak. (foto: Istockphoto)
Ilustrasi Pajak. (foto: Istockphoto)

ABATANEWS, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan kritik tajam terhadap revisi aturan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Menurutnya, perubahan ini akan semakin membebani para buruh.

Said Iqbal menjelaskan bahwa program Tapera yang baru ini tidak menguntungkan pekerja karena memotong gaji mereka sebesar 2,5 persen setiap bulan, sementara perusahaan hanya dikenakan potongan sebesar 0,05 persen. Hal ini dinilai memberatkan buruh yang sudah menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.

“Bila dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga : Siap-siap, Ribuan Buruh Bakal Padati Istana Siang Ini Demo Tapera

Ia mengkalkulasi jumlah penghasilan pekerja di Indonesia. Buruh rerata menerima upah kerja Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun.

“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” tegasnya.

“Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan Taspen,” ujar dia.

Baca Juga : Berkat Aturan Baru, Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan Akhirnya Dilepas

Terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta kepada menteri lainnya, seperti Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuhi Hadimuljono untuk memberikan pemahaman kepada publik perihal tapera tersebut.

“Itu musti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan,” ujarnya di kantornya.

Sementara itu, lanjut Airlangga, Tapera perlu dilihat benefitnya. Makanya, perlu dikaji manfaat yang dipereh oleh pekerja terkait perumahan maupun renovasi perumahan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar