ABATANEWS, LUTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat UPT pongkase Desa Lampuawa. Penyerahan tersebut pada program Redistribusi tanah tahun 2022, di Kantor Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, Jum’at (26/5/2023).
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menjelaskan, penyerahan kepada warga berjumlah 427 sertifikat tanah. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan legalitas terhadap lahan yang di kelolah oleh masyarakat.
“Sehingga meminimalisir terjadinya persoalan sengketa lahan di tengah masyarakat. Patut kita bersyukur, sebab dari seluruh lokasi transmigrasi UPT pongkase mendapatkan kuota yang lebih banyak yaitu 427 Bidang tanah,” imbuh Bupati Indah.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Serahkan Bantuan Rp75 Juta ke BUMDes Lino
Menurutnya, banyak tahapan yang harus dilalui untuk mensukseskan program tersebut. Namun, berkat dukungan seluruh stakeholder, semua berjalan dengan sangat baik.
Indah berharap usai diterimanya sertifikat ini, masyarakat dapat mendaftarkan lokasi yang di miliki agar masuk wajib pajak. “Untuk setiap progam yang hadir, bantuan dan termasuk Dana desa yang pemerintah hadirkan semua juga berasal dari pajak ta,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Desa Lampuawa, Haeruddin menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pemerintah daerah dan juga ATR/BPN Luwu utara atas teralisasinya program Redistribusi tanah. Ia menuturkan bahwa Hal ini sudah sangat lama masyarakat nantikan.
Baca Juga : TP PKK Lutra Gelar Peringatan HGK Ke-57, Bupati Indah: Momen Berbagi Kisah, Inspiratif dan Motivasi
“Sudah 27 tahun lamanya masyarakat yang ada di UPT pongkase mengharapkan kejelasan hak atas tanah yang mereka tempati dan kelolah, dan alhamdulillah kepastian itu kini telah di realisasikan, sekali lagi mewakili masyarakat kami menyampaikan ucapan terima kasih,” pungkasnya.