Rabu, 12 April 2023 11:10

Program Redistribusi Tanah 2022, Bupati Indah Serahkan 422 Sertifikat

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memberikan sertifikat tanah ke masyarakat melalui rogram Redistribusi Tanah Tahun 2022 di Kantor Desa Bantimurung, Selasa (11/04/2023).
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memberikan sertifikat tanah ke masyarakat melalui rogram Redistribusi Tanah Tahun 2022 di Kantor Desa Bantimurung, Selasa (11/04/2023).

ABATANEWS, LUTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) kembali menjalankan rogram Redistribusi Tanah Tahun 2022. Program tersebut sebagai upaya pemberian kepastian hak atas lahan yang di miliki oleh masyarakat.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan program tersebut dijalankan di Desa Bantimurung. Ratusan warga menerima sertifikat berkat program yang dijalankan.

“Sebanyak 422 Sertifikat tanah kita serahkan kepada masyarakat pada program Redistribusi tanah tahun 2022 ini,” ujar Bupati Indah di Kantor Desa Bantimurung, Selasa (11/04/2023).

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Serahkan Bantuan Rp75 Juta ke BUMDes Lino

Bupati Indah menjelaskan, sertifikat lahan ini telah dibagikan kepada masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan legalitas terhadap lahan yang dikelolah oleh masyarakat.

Sehingga meminimalisir terjadinya persoalan sengketa lahan di tengah masyarakat. Adapun sertifikat tanah yang diserahkan meliputi Lahan Transmigrasi berjumlah 272 serta Lahan Tanah Negara berjumlah 150.

“Lahan Transmigrasi memang lebih banyaka, pada sidang PPL yang saya pimpin langsung Kita memang usulkan lahan transmigrasi menjadi prioritas satu dalam program redistribusi tanah ini. Memang tidak mudah, banyak tahapan yang di dan semuanya berjalan dengan baik atas dukungan kita semua,” papar Isteri dari Muh Fauzi yang merupakan anggota DPR RI.

Baca Juga : TP PKK Lutra Gelar Peringatan HGK Ke-57, Bupati Indah: Momen Berbagi Kisah, Inspiratif dan Motivasi

Indah menuturkan dibeberapa negara tanah adalah milik negara dan masyarakat tidak memiliki hak memilikinya. Beruntung, di Indonesia masyarakat berhak memiliki lahan tersebut.

Oleh sebab itu, untuk setiap program redistribusi tanah, Pemkab Lutra selalu berusaha agar kuota untuk masyarakat selalu ada. Sebab hal ini, sebagai bentuk komitmen hadirnya pemerintah, proses sertifikasi tanah sebagai upaya menghindari adanya potensi ganguan yang ada kedepannya.

“Tidak dapat dipungkiri ada yang masih hidup kadang tanahnya bersengketa. Nah inilah upaya pemerintah memastikan keabsahan kepemilikan lahan yang dikuasai dan dikelolah selama ini,” tutupnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar