ABATANEWS – Pria bernama Faqih Al-Amien asal Banyumas ini harus gigit jari. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan pergantian jenis kelamin yang ia sodorkan.
Faqih sendiri terlahir sebagai seorang laki-laki normal. Tetapi, ia mengaku jika ada yang salah dalam dirinya.
Semakin bertambahnya umur, Faqih pun memutuskan untuk mengganti jenis kelaminnya. Alasannya, bahwa ketidaknyamanan yang ia rasakan.
Baca Juga : Kejagung Geledah Rumah ZR, Amankan Hampir Rp 1 Triliun Hingga Emas Senilai Rp 75 Miliar
Bahkan, Faqih rela mengeluarkan uang hingga ratusan juta untuk mengganti jenis kelaminnya tersebut. ia juga meminta penetapan di Pengadilan Negeri Purwokerto ihwal perubahan status hukumnya berdasarkan jenis kelamin.
Pengajuan tersebut usai melakukan kasasi melalui pengadilan Purwokerto dengan nomor perkara 30/Pdt.P/2022/PN.Pwt.Dalam rekomendasi itu, dirinya mengaku sebagai Assyifa Icha Khairunnisa atau Icha.
“Status perkara dengan Nomor 3479 K/PDT/2022 telah diputus, saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” tulis keterangan dalam website resmi MA, dilansir Sabtu (22/10/2022).