ABATANEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mau terburu-buru menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait perpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait masa jabatan Komisioner KPK hingga tahun 2024 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan alasan Jokowi belum terbitkan Kepres masa jabatan pimpinan KPK.
Baca Juga : Kasus Pemerasan Sertifikasi Kemnaker, KPK Periksa Direktur Bina Kelembagaan K3
Mahfud mengatakan, masa jabatan pimpinan KPK akan habis pada Desember 2023 nanti. Berarti masih ada waktu beberapa bulan lagi.’
“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember 2023,” kata Mahfud di Istana Merdeka, Jumat 9 Juni 2023.
Mahfud mengatakan, pemerintah sebenarnya juga tidak sepakat dengan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpina KPK menjadi 5 tahun.
Baca Juga : Hari Ini, KPK Umumkan 5 Orang Dalam OTT Bupati Lampung Tengah
Namun karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, maka pemerintah harus mengikuti putusan itu.
“Yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final danmengikat,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, salah satu bentuk keterikatannya pemerintah dengan putusan MK adalah dengan dibatalkannya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan ketua KPK yang baru pada tahun ini.
Baca Juga : KPK Pasrah Usai Tangkapannya Dibebaskan Presiden Prabowo
“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK,” ujar Mahfud.