Jumat, 30 September 2022 15:21

Presiden Jokowi Sudah Teken Pemecatan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Istimewa)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA — Mabes Polri telah memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Terbaru, pemecatan itu juga telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi meneken pemecatan Ferdy Sambo dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres). Seperti diketahui, Ferdy diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang etik Polri.

“Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersansaat dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya

Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri. Namun, Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.

Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok

Selain diproses pidana, Ferdy Sambo juga disidang etik oleh Polri. Hasilnya, Sambo diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sambo tak tinggal diam. Dia mengajukan banding. Namun, banding yang dia ajukan ditolak oleh majelis etik. Dengan demikian, Sambo sudah tidak punya jalan lain untuk menghindari sanksi pemecatan dari Polri.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka selain Ferdy Sambo. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.

Baca Juga : Media Asing Ramai Nyinyirin Kaesang yang Gagal Maju Pilkada, Ungkit Jet Pribadi

Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 

Penulis : Azwar
Komentar