ABATANEWS, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menanggapi terkait status tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Ya, hormati semua proses hukum. Hormati proses hukum,” kata Presiden Jokowi saat ditanya wartawan dalam kunjungan kerjanya di Biak, Papua, pada Kamis (23/11/2023).
Seperti diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Status tersangka Firli diumumkan pada Rabu (22/11/2023) malam, oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Kombes Ade, Dikrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar Perkara. Ditemukan sejumlah bukti kuat, menurut Kombes Ade, yang memastikan Firli sudah harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dari pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara,” ujar Kombes Ade.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Firli dijerat Pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Firli ditersangkakan atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian.
Ditetapkannya Firli sebagai tersangka tentu sangat merusak marwah KPK sebagai lembaga anti korupsi.