ABATANEWS — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetop sementara (moratorium) penerbitan izin bagi pinjaman online (pinjol). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Johnny menyebut OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin financial technology (teknologi finansial) atas pinjol legal yang baru.
Lalu, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol baru. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan atau tindak pidana dalam pinjol.
Baca Juga : Penduduk di 5 Daerah Ini Paling Banyak Nunggak Pinjaman Online
“Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (15/10).
Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 4.874 akun pinjol. Hal ini dilakukan sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021.
“Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing,” terang Johnny.
Baca Juga : OJK Ungkap Penyebab Generasi Muda Banyak Terjerat Pinjol dan Judi Online
Ia menyebut pemerintah akan tegas dalam menindak pinjol ilegal. Hal ini untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal.
“Karena dampaknya begitu serius (ke masyarakat),” imbuh Johnny.
Sementara, Johnny mengungkapkan total omzet atau perputaran dana dalam bisnis teknologi finansial (financial technology/fintech) atau pinjaman online (pinjol) tercatat lebih dari Rp260 triliun.
Baca Juga : Periode 1 Januari hingga 13 Februari 2024, OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal
Menurutnya, ada lebih dari 68 juta akun dalam bisnis pinjol saat ini. Namun, Johnny tak menyebut secara pasti apakah ini termasuk pinjol ilegal atau tidak.
Dengan banyaknya pengguna pinjol, Johnny menyebut Jokowi berpesan agar tata kelola bisnis ini harus diperhatikan lebih detail. Sebab, banyak masalah yang merugikan masyarakat akibat keberadaan pinjol, khususnya yang ilegal.