ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah Indonesia segera mengumumkan status akhir darurat COVID-19, setelah WHO lebih dulu melakukan hal itu.
Pengumuman itu akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Jubir Kemenkes dr. M. Syahril mengatakan, Kemenkes sudah berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektor untuk membuat rekomendasi terkait kondisi COVID-19 di Indonesia dari awal pandemi hingga saat ini. Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19
“Karena kedaruratan COVID-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12/2022, nah, untuk mencabut itu perlu ada pengumuman resmi dari Presiden. Diharap teman-teman bisa sabar menunggu dari Bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi, untuk waktunya kami akan menunggu dari Kemenkes atau Bapak Presiden,” ucap Syahril saat jumpa pers via Zoom, Selasa (9/5/2023).
Syahril mengatakan pencabutan status darurat COVID-19 perlu ada Keppres. Dalam aturan itu nantikan akan diatur berbagai aturan seperti aturan perjalanan, penggunaan masker hingga vaksinasi.
“Setelah dicabut, maka kebijakan akan mengikuti aturan yang seharusnya,” ucap Syahril.
Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya
Berakhirnya masa darurat COVID-19 di dunia juga diikuti oleh 7 rekomendasi dari WHO. Rekomendasi ini ditujukan kepada seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, yakni:
1. Penguatan kapasitas nasional dalam mengantisipasi pandemi/epidemi di masa yang akan datang. Masing-masing negara diminta rekomendasi oleh WHO
2. Integrasi program vaksin COVID-19 dengan program vaksin rutin nasional.
Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok
3. Penguatan surveillance untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya kasus-kasus pernapasan.
4. Menyiapkan kebijakan nasional dalam jangka panjang, baik itu obat-obatan, vaksinasi dan lain-lain untuk memastikan ketersediaan.
5. Melanjutkan kegiatan risk communications and community engagement (RCCE) kepada masyarakat.
Baca Juga : Media Asing Ramai Nyinyirin Kaesang yang Gagal Maju Pilkada, Ungkit Jet Pribadi
6. Menghilangkan batasan-batasan pada perjalanan internasional.
7. Memperkuat penelitian terkait COVID-19 untuk di masa yang akan datang.