Kamis, 15 September 2022 15:13

Presdir PT PDS Tegaskan Punya Izin Tambang di Luwu Timur Saat RDP di DPRD Sulsel

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi D DPRD Sulsel, di Ruang Rapat Lantai 9, Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, pada Kamis (15/9/2022).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi D DPRD Sulsel, di Ruang Rapat Lantai 9, Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, pada Kamis (15/9/2022).

ABATANEWS, MAKASSAR – Presdir PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta menegaskan pihaknya memiliki izin dalam aktivitas pertambangannya di Luwu Timur.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi D DPRD Sulsel, di Ruang Rapat Lantai 9, Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, pada Kamis (15/9/2022).

RDP yang digelar oleh Komisi D DPRD Sulsel ini sebagai ruang mediasi beberapa pihak atas polemik aktivitas tambang PT PDS di Luwu Timur yang dianggap berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga : Pimpinan DPRD Sulsel Diminta Tunda Pengumuman 7 Calon Komisioner KPID Sulsel

Hadir langsung dalam RDP tersebut Presdir PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta, GM Citra Hayu, Jois Andi Baso, Selfyanti GA, Muh fajar Azham KTT. Sementara rapat dipimipin langsung oleh Ketua Komisi D Andi Rachmatika Dewi bersama dua wakil ketua Azhar Arsyad dan Jhon Rende Mangontan.

Selain itu, hadir pula seluruh Anggota DPRD Sulsel dari Dapil 11 yang meliputi wilayah Luwu raya.

Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Provinsi Sulawesi Selatan Sultan, mempertanyakan aktivitas kegiatan penambangan yang dilakukan PT PDS di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Ada Dugaan Cawe-Cawean Pejabat di BKD Sulsel dalam Seleksi KPID, KJPP Melapor ke BK DPRD Sulsel

“Apa yang dilakukan PT PDS sangatlah tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen IUP PT PDS,” ujar Sultan.

“Memang PDS banyak kekurangannya dalam menjalankan aktivitasnya termasuk RKAB 2022 masih harus dipertanyakan apakah sudah ada persetujuan CPI sumber daya dan cadangan kemudian kepastian material yang ditambang, karena secara aktual di lapangan yang ditambang adalah zona saprolit yang memiliki kandungan Ni 1.7% up. Sementara izinnya adalah Laterit besi atau yang ditambang adalah zona limonite yang memiliki kandungan Fe yang tinggi, penggunaan jalan provinsi tanpa memiliki izin, penggunaan pelabuhan umum untuk kegiatan pengapalan,” jelasnya.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulsel atau bila perlu pemerintah pusat kata dia harus menghentikan produksi tambang PT PDS.

Baca Juga : Ketua Fraksi PKB Ingatkan Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif untuk Netral di Pilkada

“Karena ketika itu terjadi terus menerus (menambang) maka yang kita khawatirkan terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi,” ujar dia.

Merespon itu, Presdir PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta mengatakan perusahaan yang dia pimpin ini berdiri pada tahun 2006, namun baru melakukan penambangan pada tahun 2007 hingga 2011 lalu vakum.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa tidak mungkin kami beroperasi melakukan penambangan kalau tidak ada izin dari pemerintah, legal standing kita lengkap,” jelas Witman.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Sulsel: Kita Terima dengan Lapang Dada, Welcome Prof Zudan

Witman melanjutkan bahwa, penggunaan pelabuhan umum dan jalan umum pun atas persetujuan pemerintah, sehingga bagi dia pihaknya tak melakukan pelanggaran apapun.

“Bapak dan ibu, terkait dengan aduan penggunaan jalan umum maupun pelabuhan umum, tidak mungkin kita gunakan bila tidak mendapat izin kami diperbolehkan pemerintah memakai itu,” ujar Witman.

Witman juga membantah soal tudingan dari pihak tertentu, bahwa PT PDS melakukan penambangan pada tahun 2019, menurutnya saat itu PDS lagi tak beroperasi atau vakum.

Baca Juga : Eks Ketua KPID Sulsel Minta Telusuri Dugaan Praktik Transaksional Seleksi KI-KPID

“Kami baru beroperasi lagi pada tahun 2022 ini. Kami tidak ada operasi penambangan tahun 2019,” katanya.

Lebih jauh, Witman memaparkan bahwa dalam perencanaan PT PDS, pihaknya tetap akan membangun pelabuhan khusus di daerah operasi tambang.

“Meski kami dibolehkan menggunakan pelabuhan umum, tetapi kami tetap pada perencanaan bahwa akan membangun pelabuhan khusus. Dan izinnya dalam proses,” tutur Witman.

Baca Juga : BK DPRD Sulsel Dalami Dugaan Suap Seleksi Calon Komisioner KI dan KPID

Usai rapat, saat diwawancarai, ia pun menanggapi perihal isu yang menyatakan pihaknya belum memiliki izin AMDAL. Katanya, PT PDS saat ini memiliki izin AMDAL yang masih dalam proses penyesuaian karena adanya perubahan UU terbaru terkait hal itu.

“Yang belum selesai itu AMDAL tersus (terminal khusus), sehingga kami pakai (AMDAL) si pilot. Kenapa? Bukan karena kami tidak mau memiliki AMDAL tersus, cuma materi AMDAL-nya yang belum selesai,” katanya.

“Contoh, dulu dalam AMDAL pada UU Minerba tidak ada pengelolaan limbah B3, sekarang ada. Makanya kami menyesuaikan (aturan) untuk itu,” jelasnya.

Baca Juga : 3 Nama Sudah Dikirim PKB Sulsel Jadi Kandidat Wakil Ketua DPRD Sulsel Periode 2024-2029

Sementara itu, perwakilan Pemkab Luwu Timur Kepala Dinas Perhubungan AR Salim mengatakan pihaknya memang memberikan izin terkait pengggunaan jalan umum ke pihak PT PDS.

“Tidak ada alasan bagi kami Pemkab Luwu Timur khususnya Dishub untuk menolak penggunaan jalan umum tersebut, karena bagi kami semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi. Selain itu, juga untuk mendukung aktivitas pelabuhan,” ungkap Salim dalam rapat tersebut.

Anggota DPRD Sulsel Irwan Hamid berharap bahwa perusahaan atau investor tidak dibuat nyaman ketika melakukan penambangan.

Baca Juga : Badan Kehormatan DPRD Sulsel Bakal Sidang JRM Perihal Kisruh ‘Buka Puasa’

“Kan kita tidak boleh menghalangi investor, ini sudah ada aturannya dari pusat. Kita ingin agar investor bisa melakukan investasi dengan aman dan nyaman,” tuturnya.

Penulis : Sutrisno
Komentar