Senin, 17 Juli 2023 17:36

Praktik Pungli Diduga Masih Marak Terjadi di Usaha Hiburan Malam di Makassar

Praktik Pungli Diduga Masih Marak Terjadi di Usaha Hiburan Malam di Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menduga praktek pungutan liar atau pungli masih rawan terjadi pada usaha-usaha hiburan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, dugaan rawannya praktek pungli itu terutama terkait pengadaan surat rekomendasi dan atau berupa izin pelaksanaan event (kegiatan) pada usaha-usaha Bar, diskotik dan kelab malam.

Pria yang akrab disapa Zul menyebutkan, pada masa Pandemi lalu, Pemkot Makassar memang mewajibkan persyaratan rekomendasi dan izin khusus pelaksanaan event yang sesuai ketentuan dan aturan dari Tim Satgas Covid saat itu.

Namun hingga saat ini, meski status darurat Covid sudah dicabut, kuat dugaan masih ada sejumlah oknum aparat yang berupaya memberlakukan aturan tersebut dengan mengatasnamakan surat tugas dan peraturan.

Baginya, seharusnya saat ini sudah tidak boleh lagi ada surat izin atau rekomendasi apapun untuk usaha atau aktivitas tempat hiburan selain perizinan berbasis risiko (OSS RBA) dengan sejumlah pemenuhan persyaratannya.

Aturannya, lanjut Zul, dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan penegasannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 serta dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021sudah cukup jelas.

“Lagian, event pada usaha hiburan itu sifatnya reguler atau berkelanjutan setiap pekan, bukan kegiatan insidentil. Usaha kami juga resmi berbadan hukum dan sudah memiliki izin dan telah melakukan pemenuhan persyaratan sebagaimana ketentuannya,” ungkap Zul.

“Kalau pun ada dugaan pelanggaran aturan dan persyaratan dalam operasional usaha, juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Ekonomi dan Kreatif Nomor 8 Tahun 2021. Permen ini pun dibawah kendali penuh Dinas Pariwisata Provinsi/Kota atau Kabupaten, dan bukan hak dan wewenang instansi atau institusi lainnya untuk mengawasi dan menindaklanjuti hasil pemantauan terhadap pelaku usaha apabila ditemukan ketidaksesuaian dan pelanggaran
perizinan berusaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelas Zul.

Untuk itu, dia mengingatkan oknum-oknum yang mencoba permainkan pengusaha, agar berhati-hati.

Penulis : Azwar
Komentar