ABATANEWS, JAKARTA — Dalam upaya memperkuat keamanan data dan informasi finansial nasional, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Badan ini, yang berada di bawah Kementerian Keuangan, dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan akan berfungsi sebagai pusat intelijen yang memadukan teknologi informasi serta pengelolaan data keuangan untuk mendukung kebijakan ekonomi pemerintah.
Dengan adanya badan ini, Indonesia memperkuat struktur keamanan data keuangan melalui strategi yang berbasis teknologi modern.
Badan tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, yang menandai betapa pentingnya peran intelijen finansial dalam mencegah ancaman yang mengganggu stabilitas ekonomi negara.
Badan ini akan berfungsi sebagai pusat teknologi informasi dengan beberapa tugas utama, seperti menyusun kebijakan teknis dan program pengembangan dalam pengelolaan informasi, mengawasi proses transformasi digital, dan memastikan bahwa data intelijen keuangan dikelola dengan baik.
Melalui fungsi-fungsi ini, pemerintah berharap badan tersebut dapat memberikan deteksi dini terhadap risiko-risiko keuangan, terutama dalam konteks globalisasi yang meningkatkan risiko keamanan ekonomi.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan inovasi teknologi dengan intelijen keuangan dalam mendorong stabilitas ekonomi dan menciptakan perlindungan yang lebih kuat terhadap aset keuangan negara.