Rabu, 26 November 2025 08:04

Prabowo Respons Aspirasi Publik, Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Prabowo Respons Aspirasi Publik, Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

ABATANEWS, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, bersama dua pejabat lainnya. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk respons cepat pemerintah atas dorongan masyarakat serta hasil kajian hukum yang disusun DPR.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

Dasco menjelaskan, proses yang berujung pada rehabilitasi itu bermula dari banyaknya suara publik yang mempertanyakan perkara hukum yang menjerat Ira Puspadewi. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti DPR dengan meminta Komisi Hukum menelaah ulang kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menyeret eks pejabat ASDP itu.

Baca Juga : KPK Pasrah Usai Tangkapannya Dibebaskan Presiden Prabowo

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” lanjutnya.

Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP—putusan yang sempat ramai menjadi sorotan publik. Dua pejabat lain, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi, pemerintah kini memulihkan nama baik ketiganya.

Penulis : Azwar
Komentar