ABATANEWS, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bertindak cepat menanggapi aspirasi publik terkait kasus dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Prabowo resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang sebelumnya dipecat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman lantaran berniat membantu membayarkan gaji honorer di sekolahnya.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, tak lama setelah presiden tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
Baca Juga : Presiden Prabowo Ajak Bangsa Renungi Semangat Pertempuran Surabaya di Hari Pahlawan
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam pertemuan tersebut, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir secara langsung bersama Dasco dan Prasetyo.
Dasco menjelaskan, keputusan rehabilitasi itu merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang ramai disuarakan di media sosial dan juga dukungan dari DPRD Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Prabowo Akan Umumkan Nama Pahlawan Nasional Baru Besok, 49 Nama Sudah Diusul
“Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” tutur Dasco.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, nama baik, harkat, dan hak-hak kedua guru tersebut resmi dipulihkan.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tambah Dasco.