ABATANEWS, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, menyusul temuan bahwa gaji pokok hakim saat ini berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Hashim S. Djojohadikusumo, adik Prabowo sekaligus CEO Arsari Group, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Hashim menyoroti pentingnya revisi kebijakan terkait gaji hakim. Meskipun Presiden ke-7 Joko Widodo sebelumnya telah menaikkan gaji hakim sebesar 40% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, peningkatan ini belum memenuhi tuntutan para hakim yang mengusulkan kenaikan sebesar 100%.
Baca Juga : Prabowo Bangga dengan Kinerja Kabinet Merah Putih, Meski Baru 44 Hari Menjabat
“Tadi malam saya bicara dengan Prabowo mengenai kenaikan gaji hakim. Memang ada Perpres sebelum Prabowo dilantik ditandatangani yang belum memenuhi permintaan para hakim, kenaikan itu 40%. Sementara kenaikan yang diajukan hakim 100%,” kata Hashim.
Lebih lanjut, Hashim menyebut bahwa Prabowo kemungkinan besar akan melakukan evaluasi kebijakan tersebut dalam enam bulan ke depan.
“Tapi saya kira Prabowo akan review lagi 6 bulan lagi. Mungkin ada Perpres baru untuk memenuhi permintaan hakim,” ujarnya.
Baca Juga : Pj Gubernur Gorontalo Minta PKK Kabupaten Kota Terlibat Dalam Program Makan Siang Gratis
Hashim juga menyoroti fakta bahwa selama 12 tahun terakhir, gaji hakim tidak mengalami kenaikan signifikan, yang menyebabkan kesejahteraan mereka berada dalam kondisi memprihatinkan.
“Terus terang gaji pokok hakim di bawah UMR untuk pekerja Indonesia. Saya sudah pelajari dan ini sudah work in progress,” tambah Hashim.