Minggu, 05 Januari 2025 15:04

Prabowo Hapus Utang UMKM Pada Pekan Kedua Januari 2025, Tahap Pertama Rp 2,4 Triliun

Prabowo Hapus Utang UMKM Pada Pekan Kedua Januari 2025, Tahap Pertama Rp 2,4 Triliun

ABATANEWS, JAKARTAPresiden Prabowo Subianto akan meluncurkan program penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini akan dimulai pada pekan kedua Januari 2025.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menghidupkan kembali sektor UMKM yang terjerat utang. Program ini menargetkan pemutihan utang untuk 1 juta pelaku UMKM sepanjang tahun 2025, dengan total nilai tunggakan yang dihapus mencapai Rp14 triliun.

Namun, pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, sekitar 67 ribu UMKM akan menerima manfaat dengan total nilai utang yang dihapus sebesar Rp2,4 triliun.

Baca Juga : Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok 0%

“Pak Presiden tadi menyampaikan, minggu kedua Januari kita akan launching. Sekitar 3 ribu pelaku UMKM diundang untuk menerima penghapusan utang pada acara tersebut,” ujar Maman seusai rapat terbatas, Jumat (3/1/2025) malam.

Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang telah ditandatangani pada 5 November 2024.

Maman juga menegaskan bahwa program ini tidak akan memengaruhi stabilitas keuangan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang bertanggung jawab atas penghapusan utang tersebut.

Baca Juga : Di KTT D-8, Presiden Prabowo Serukan Persatuan Negara Muslim

Sebaliknya, bank justru akan diuntungkan karena dapat membersihkan data kredit macet. “Tidak ada isu keuangan pada bank Himbara. Ini justru menguntungkan bank,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa 1 juta UMKM yang akan mendapatkan penghapusan utang memiliki beragam latar belakang. Sebagian pemilik usaha telah meninggal atau menghilang, sementara sebagian lainnya masih aktif dan membutuhkan akses pembiayaan lanjutan.

“Mereka yang memenuhi kriteria akan masuk dalam daftar penerima manfaat,” tambahnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar