ABATANEWS, JAKARTA – Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai Rp501 miliar. Setiyadji ialah mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora.
Gugatan Setiyadji yang teregistrasi bernomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Isi gugatannya soal pemberhentiannya sebagai anggota partai, yang sekaligus menganulir statusnya sebagai anggota DPRD Blora terpilih.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Adapun gugatan tersebut didaftarkan oleh Setiyadji pada Selasa (30/11/2021). Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.
Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut. Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.
“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mebayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.
Baca Juga : Pertemuan Megawati dan Prabowo Batal, Tak Hadir Saat Pelantikan Presiden Terpilih
Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp501 miliar. Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp100 juta.
“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara taitu sebesar Rp500 miliar,” tertulis dalam gugatan.
Dengan demikian, total nilai gugatan adalah Rp501 miliar. Setiyadji juga meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024. (*)