Kamis, 10 Agustus 2023 17:10

PPP Perbaiki Berkas 37 Bacaleg DPRD Sulsel yang TMS

PPP Sulsel resmi mengajukan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029 ke KPU Sulsel, pada Rabu (10/5/2023).
PPP Sulsel resmi mengajukan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029 ke KPU Sulsel, pada Rabu (10/5/2023).

ABATANEWS, MAKASSAR – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera mengirim berkas perbaikan terkait 37 bakal calon anggota legislatif (caleg) ke KPU Sulawesi Selatan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BPP) DPW PPP Sulsel, Yusran Sofyan mengakui adanya 37 bacaleg yang TMS. Penyebabnya karena ada syarat dokumen yang tidak dipenuhi.

Diantaranya atas adanya bacaleg yang berbeda nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ijazah. Padahal kata dia, pihaknya sudah sampaikan ke admin bahwa ada rujukan di Pasal 20 PKPU Nomor 10 2023 tentang surat pernyataan bacaleg kalau beda nama dan KTP dengan Ijazah, maka harus ada surat keterangan.

Baca Juga : KPU Sulsel Kampanye Tolak Politik Uang di UIM

Surat keterangan itu berupa dari sekolah atau kampus, atau minimal surat pernyataan individu yang menegaskan bahwa ia atas nama dalam Ijazah tersebut tersebut.

“Itu admin bagian sekretariat tidak lakukan itu. Dia menggunakan referensi penegasan surat DPP. Saya sudah jelaskan bahwa ini surat bukan itu tujuannya,” ujar Sofyan.

Sehingga, ia menekankan bahwa KPU telah benar karena merujuk pada PKPU.

Baca Juga : KPU Sulsel Gencarkan Sosialisasi untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

“Makanya saya tegur admin bahwa kamu juga jangan sotta (asal tahu) karena itu ada pasalnya,” katanya.

Meski demikian, Yusran mengaku tidak terlalu khawatir sebab masih ada waktu untuk memperbaiki. Sedangkan untuk mengganti bacaleg, menurutnya sudah sulit karena waktu sudah mepet.

“Kita hanya butuhkan surat peryataan itu, lalu diunggah. Saya kira mudah itu,” ucap Sofyan mengaku sudah menegur keras tim teknis karena namanya juga TMS.

Baca Juga : Kata Akademisi, Uraian Andalan Hati di Debat Kedua Lebih Masuk Akal

Menurutnya, saat ini sudah diperbaiki dan segera menyerahkan ke KPU Sulsel. “Sudah aman. Segera diserahkan perbaikannya,”ujar Sofyan, Kamis 10 Agustus 2023.

Adapun Komisioner KPU Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya mengatakan jumlah bacaleg DPRD Sulsel yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yaitu 972 dan 497 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dari total bacaleg 1.469 orang dari 18 partai politik.

“Jumlah total itu yang akan masuk menjadi rancangan DCS yang akan dicermati oleh parpol sejak tanggal 6 – 11 Agustus,”jelasnya.

Penulis : Azwar
Komentar