ABATANEWS – Pemerintah berencana kembali merevisi sejumlah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hanya sampai pukul 17.00.
Baca Juga : PPKM Mikro Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Kota di Sulawesi Ini Diperketat
“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).
“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00,” katanya.
Selain itu, untuk restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.
Baca Juga : Begini Skema APBN dalam Mendukung PPKM Darurat
Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).