ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 menyusul Makassar yang telah masuk zona merah Covid-19.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar tanggal 26 Juli 2021, No: 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021. PPKM Level 4 berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah ketentuan terkait pembatasan.
Berikut tangkapan layar Surat Edaran Lengkap Wali Kota Makassar:
Baca Juga : Aturan Ibadah Natal saat PPKM Level 4 yang Mulai Diterapkan 24 Desember