Sabtu, 18 Juni 2022 17:19

PPDB Zonasi untuk Sisws Baru Tahun 2022 Tetap Diberlakukan, Cek Syaratnya

Ilustrasi Sekolah.
Ilustrasi Sekolah.

ABATANEWS, JAKARTA – Kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk ajaran tahun 2022 tetap diberlakukan. Kebijakan ini, berlaku secara nasional atau di seluruh sekolah di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan. Kebijakan ini sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Yakni berlaku pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),” jelas Jumeri dalam siaran pers yang diterima di Makassar, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga : Aturan Baru, Dosen Tetap Harus Miliki Jabatan Akademik di Kampus Hingga Penghasilan di Atas Upah Minimum

Diketahui, sejak tahun 2017 Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem PPDB. Kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

Menurut Jumeri, selama sistem tersebut diberlakukan diklaim telah berjalan dengan baik. Hanya saja, masih ada yang perlu diperbaiki utamanya mutu pendidikan.

“Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi,” jelasnya.

Baca Juga : Angka Buta Aksara di Indonesia Diklaim Menurun

Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang SD, kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Sedangkan pada jenjang SMP dan SMA, jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

“Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” imbuh Jumeri

Penulis : Wahyuddin
Komentar