Minggu, 30 Januari 2022 10:34

PPA Makassar Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum Kebiri

Kadis PPA Makassar Achi Soleman (kanan) didampingi stafnya di Kantor Dinas PPA Makassar, Jl Nikel, Makassar, Kamis (27/1/2022).
Kadis PPA Makassar Achi Soleman (kanan) didampingi stafnya di Kantor Dinas PPA Makassar, Jl Nikel, Makassar, Kamis (27/1/2022).

 

ABATANEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas PPA Makassar, Achi Soleman meminta penegak hukum memberi efek jerah kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Salah satunya, dengan memberi hukuman kebiri kimia.

“Kita sangat berharap penegak hukum menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku, seperti kebiri kimia,” tegas Achi Soleman saat ditemui beberapa hari lalu.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Gulma Tersangka Terkait Pencabulan Terhadap Anak

Ia menjelaskan hukuman itu memang tergolong sangat tidak manusiawi. Namun berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, ratusan laporan kasus diterima terkait hal tersebut.

Utamanya sepanjang tahun 2021, kasus predator anak mencapai 774 kasus. Selain itu, turut pula kasus dugaan asusila, pencabulan serta pelecehan seksual terhadap anak.

“Hukuman itu (kebiri kimia) agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Dan itu dapat menjadi efek jera bagi mereka yang punya penyakit kelainan seksual,” tegasnya lagi.

Baca Juga : Polisi Selidiki Pencabulan Bocah yang diiming-iming Uang dan Game Online

Adapun kasus kekerasan seksual terhadap anak yang baru-baru ini ditangani yakni terkait bocah berinisial A di Kecamatan Manggala. Di mana korban diduga disodomi oleh pria bernama Gulma.

Terduga pelaku menjalankan aksinya dengan iming-imingi uang jajan Rp5.000 dan memberi korban permainan game online. Kasus ini, pun telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar dan sudah masuk ke tahap penyelidikan.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar