ABATANEWS, JAKARTA — Polri memulai masa uji coba baru dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B, dan C dengan syarat tambahan berupa bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif.
Uji coba ini berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 dan mencakup beberapa provinsi seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan tidak akan menghambat proses pengurusan SIM bagi masyarakat.
Baca Juga : September Hingga Oktober, Urus KTP Hingga SIM Bisa Dilakukan di Satu Tempat
“Ini adalah uji coba. Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum penerapan secara nasional,” ujarnya.
Faisal juga mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan status JKN dan mendaftar BPJS Kesehatan selama masa uji coba ini guna memastikan akses tanpa kendala ke berbagai layanan publik, termasuk layanan SIM.
Sementara itu, David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menyiapkan petugas di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) selama uji coba.
Baca Juga : Pasien BPJS RSUD Tolitoli Ngeluh Langsung ke Presiden Jokowi, Apa Efeknya?
“Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” kata David.
Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, Kanit Regident Polres Metro Bekasi, menambahkan bahwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau JKN tetap akan dilayani saat mengajukan permohonan SIM.
“Soal BPJS itu banyak simpang siur, bahasanya kalau tidak punya BPJS jadi tidak bisa membuat SIM. Padahal tidak begitu,” tegas Safiq.
Baca Juga : Ujian SIM C di Makassar tak Lagi Gunakan Jalur Bentuk Angka 8
Lebih lanjut, Safiq menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM akan tetap berjalan meski pemohon baru mendaftar BPJS.
“Kalau sudah punya atau terdaftar di BPJS, proses pembuatan SIM akan seperti biasanya. Jika iuran BPJS menunggak, mereka akan diarahkan mendaftar lewat aplikasi BPJS,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan dalam JKN/BPJS Kesehatan.