ABATANEWS, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggotanya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiga anggota tersebut dipecat lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia pada festival Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Awalnya, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kepada terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M. Sidang tersebut digelar pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dinihari.
Baca Juga : 2 Oknum Polisi Kasus Pemerasan WN Malaysia di Event DWP Dipecat Tidak Hormat
Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujar Trunoyudo pada Kamis (2/1/2025).
Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan Kamis (2/1). Namun hasilnya, M turut dipecat secara tidak hormat.
Baca Juga : Daftar 34 Anggota Polisi Dimutasi Buntut Peras WN Malaysia di Event DWP 2024
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/1/2025).
Dalam proses sidang terhadap M, 9 saksi dihadirkan dan disanksi kode etik yaitu perbuatan tercela. “Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.
Meski begitu, M yang merupakan Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyatakan banding. M sebelumnya sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.