ABATANEWS, JAKARTA – Mabes Polri mengungkap ramainya masyarakat Indonesia bermain judi online. Bahkan, diperkirakan orang yang memainkan judi online mencapai jutaan.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memgatakan pihaknya memperkirakan ada 2,3 juta orang bermain judi online. Menurutnya, dari jumlah perkiraan itu belum tentu meraih kemenangan.
“Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang ini kita tangkap,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga : Polda Metro Jaya Amankan Tiga Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menjelaskan, 2,3 juta orang ini terdiri dari pemain besar dan kecil. Sebanyak 80 ribu di antaranya merupakan kelompok remaja hingga anak-anak.
Namun menurut dia, jika para penjudi online ini ditangkap dipastikan penjara akan penuh. “Sudah judi enggak pernah menang, kita masukkan penjara. Penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” imbuhnya.
Sehingga, Polri bakal mengedepankan upaya pencegahan ketimbang menangkap seluruh masyarakat yang bermain judi online. Menurutnya, pemberantasan situs-situs judi online yang saat ini sedang dilakukan jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perjudian di Indonesia.
Baca Juga : Dicurigai Terlibat Judi Online, 10.000 Rekening Bank Diblokir
“Mending kita hilangkan aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (pemain) kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main ini juga banyak orang yang enggak tahu kalau itu judi,” pungkasnya.