ABATANEWS, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar meringkus tiga orang bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib dalam rilis yang dilakukan Kamis (9/1/2025) mengatakan dari tangan pelaku menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 3,32 kilogram. Barang tersebut dikemas dalam bungkus berwarna emas.
“Kami juga mengamankan empat unit ponsel, dan satu unit mobil Toyota Raize berwarna putih yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut. Total nilai narkotika diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar, dengan potensi merusak sekitar 15 ribu orang,” ujar Ngajib, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga : Polri Klaim Cegah Peredaran Narkotika Senilai Rp 8,6 Triliun Sepanjang Tahun 2024
Dia menambahkan, tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS, HB, dan NR. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Panakkukang, Manggala, dan Kota Parepare.
Sementara dua pelaku masih dalam pengejaran polisi berinisial AN dan DN. Ngajib menjelaskan bahwa jaringan narkotika ini beroperasi di Makassar dan Sulawesi secara umum.
“Ini kurir dan bandar. Mereka juga merencanakan peredaran di wilayah Sulawesi Selatan,” imbuhnya.
Baca Juga : Buronan Sejak Mei 2024, Polisi Tangkap DPO Asal Ukraina Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Meski dugaan sementara menunjukkan jaringan nasional, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan Sulawesi Selatan terbebas dari peredaran narkoba.