Senin, 22 November 2021 14:32

Polrestabes Makassar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berjumlah Ratusan Lembar

Polrestabes Makassar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berjumlah Ratusan Lembar

MAKASSAR, ABATANEWSPolrestabes Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau yang disingkat LSD. Polisi juga turut mengamankan pemilik barang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Priyanto mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pihak ekspedisi. Di mana terdapat barang yang dikirim dan tergolong mencurigakan.

“Sehingga pada saat kami datang ke sana, kami melakukan under cover. Pada saat tersangka, inisial Z mengambil paket tersebut, terus kami amankan tersangka dan setelah kami buka paket tersebut didapatlah narkoba jenis LSD,” ujar AKBP Yudi Priyanto di Mapolresta Makassar, Senin (22/11/2021).

Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 105 lembar narkoba LSD, 1 paket berisi 3 blok LSD, 1 bungkus berisi citric acid (pembersih cuka), 1 bungkus tembakau sampirna, serta 1 botol alkohol.

“Ini (LSD) golongan satu, hasil dari Labfor barusan, bahwasanya LSD tersebut dikategorikan golongan satu. Dan mengandung aizer berisi 3 blok kertas material warna biru, sama juga LSD,” jelasnya.

Sementara dari keterangan tersangka, Polisi mendapati kalau barang haram tersebut didapati dari rekannya yang kini berstatus DPO. Selain rekannya, istri tersangka yang berinisial F turut jadi DPO lantaran membantu memasarkan LSD melalui media sosial Instagram.

Baca Juga : Rutan Kelas I Makassar Razia Kamar Tahanan, 33 Orang Ikuti Tes Urine

Diduga kuat, para pelaku telah menjalankan aksinya sudah lama tetapi baru terungkap. Sebab sejauh ini, kasus peredaran LSD telah beredar secara nasional.

“Yang kami tangani ini kasus pertama
Untuk harganya, Rp 150 ribu saset kecil. Atas tindakan pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman lima tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Komentar