Sabtu, 28 Mei 2022 14:20

Polrestabes Makassar Catat 3.863 Pelanggaran Lalulintas Lewat E-TLE

Ilustrasi kamera pengawas (CCTV).
Ilustrasi kamera pengawas (CCTV).

ABATANEWS, MAKASSAR – Penindakan hukum pelanggar lalulintas dengan sanksi tilang terus digenjot oleh Satlantas Polrestabes Makassar. Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan serta mengajak masyarakat tertib berlalulintas.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan pihaknya telah mencatat 3.863 tilang elektronik atau E-TLE. Jumlah tersebut sepanjang tahun 2022 ini baik melalui E-TLE via CCTV maupun maupun tilang elektronik via HP.

“Jumlah penindakan ETLE (CCTV) pada bulan Januari sebanyak 190, Februari 233, Maret 77, April 189 dan Mei 64. Total 753 ( ETLE CCTV ),” papar AKBP Zulanda dalam keterangan resminya dilansir Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar

Ia menjelaskan pihaknya akan meningkatkan jumlah kamera pengawas. Utamanya pada pintu masuk Kota Makassar dan jalur padat guna mengawasi pelanggaran lalulintas.

Sebab diketahui, baru 18 kamera CCTV yang tersebar di Kota Makassar untuk melakukan pemantauan. Sedangkan di luar itu, menggunakan E-Tilang manual yang di entrykan melalui aplikasi tilang elektronik via HP.

“Rencana kedepan, kami akan meningkatkan penegakan hukum (gakkum) terkait penggunaan helm guna mengurangi fatalitas laka lantas,” tutup AKBP Zulanda.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar