ABATANEWS, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin 19 Mei 2025, sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus pemalsuan dokumen di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam aksinya, para demonstran membakar ban bekas hingga menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi. Mereka juga membawa spanduk dengan tulisan keras seperti “Kinerja Nol, Polres Selayar dan Kejari Selayar Banci”, sembari berorasi secara bergantian.
Koordinator lapangan aksi, Fajar Wasis, menyampaikan bahwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilaporkan oleh Raba Ali, Ketua Kelompok Tani Desa Kahu-Kahu, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus bermula dari pengajuan data penerima bantuan alat mesin pertanian (alkon) oleh Raba Ali atas permintaan penyuluh pertanian. Dari 13 unit bantuan yang diusulkan.
Ia memasukkan tujuh nama, namun setelah pembagian bantuan, ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan data penerima.
“Sudah tiga tahun kasus ini berjalan tanpa kejelasan. Kami meminta Polres dan Kejari Selayar bersikap adil dan profesional, tidak tebang pilih,” tegas Fajar.
Sementara itu, La Ode Ikra Pratama, yang akrab disapa Banggulung, selaku Panglima Besar GAM, menjelaskan bahwa laporan Raba Ali telah dilayangkan ke Polres Selayar pada 20 November 2023 dengan Nomor: LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR.
Dari laporan tersebut, penyidikan berjalan hingga keluar surat resmi dengan nomor: SP.Sidik/21.B/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, tertanggal 12 September 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah anggota DPRD Kabupaten Selayar dari Dapil IV, Awiluddin, S.H.
Hasil gelar perkara yang dilakukan pada 31 Januari 2025 menyebut telah cukup bukti untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. Namun hingga kini, belum ada penahanan maupun pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Kami menduga ada upaya perlindungan terhadap terlapor oleh aparat penegak hukum. Hal ini mencederai keadilan dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” tegas Banggulung.
Menanggapi aksi tersebut, Ipda Dr. Taswin, dari Reskrim Polda Sulsel, menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejari Selayar dalam waktu dekat, sesuai hasil koordinasi terakhir dengan Kasat Reskrim Polres Selayar.
Sementara itu, Sutarmin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kejari Selayar untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil dari penyidik Polres. Ia menyatakan berkas perkara akan diterima jika seluruh syarat terpenuhi.
GAM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran pidana ini. Mereka meminta aparat penegak hukum di Selayar bertindak transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Kami akan terus bersuara hingga pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku,” tutup Banggulung.