ABATANEWS, JAKARTA – Politikus Golkar, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pratama.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (2/3/2022).
“Berdasarkan Hhasil pemeriksaan, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kombes Zulpan.
Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Pendemo di Makassar Diringkus, Terancam Bui 7 Tahun
Sebelumnya, Azis dipanggil polisi untuk dijadikan sebagai saksi. Azis dipanggil setelah polisi memeriksa lima tersangka sebelumnya.
“Hasil pemeriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS,” katanya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka. Hingga saat ini Azis Samual masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Firman Ditunjuk Jadi Karateker Ketua KNPI Sinjai
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan tersangka Azis membantah terlibat dalam kasus ini.
“Tapi sebagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen petunjuk dan keterangan tersangka,” jelas Tubagus.
Azis ditersangkakan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP. Pelaku Azis terancam hukuman penjara 9 tahun.