ABATANEWS, SOLOK SELATAN — Kasus penembakan yang melibatkan dua perwira kepolisian di Polres Solok Selatan mengungkap dugaan latar belakang konflik terkait tambang ilegal.
AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari dan mengakibatkan AKP Riyanto tewas di tempat.
Penyelidikan awal menunjukkan kemungkinan adanya kaitan antara insiden tersebut dengan aktivitas tambang ilegal yang melibatkan kedua pihak. Hingga kini, polisi masih menggali informasi untuk mengungkap motif sebenarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa AKP Dadang terancam hukuman berat.
“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun, sesuai dengan pasal yang dikenakan,” ujarnya pada Minggu (24/11/2024).
Sementara itu, Direskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Dengan bukti yang cukup, penyidik telah melakukan penahanan dan menjatuhkan jeratan pasal berlapis,” ungkapnya.