Kamis, 06 Maret 2025 15:03

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita 16.400 Solar Dari Tangan Tersangka

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita 16.400 Solar Dari Tangan Tersangka

ABATANEWS, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kasus ini terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi. Masing-masing tersangka BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung menjelaskan penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.

Baca Juga : Polisi Bongkar Praktik Curang SPBU, Pembelian 20 liter BBM Berkurang Sekitar 600 Ml

“Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang,” jelas Brigjen Pol Nunung dalam keterangan persnya, pada Kamis (6/3/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal. Sementara modus operandi yang digunakan oleh para tersangka juga beragak.

Misalnya di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka.

Baca Juga : Polisi Tangkap Penyebar Deepfake Presiden, Sudah Raup Keuntungan Hingga Rp 65 Juta

Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

Baca Juga : WN China Selundupkan Onderdil Mobil Ilegal ke Indonesia, Negara Dirugikan Rp 10,8 M

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar