ABATANEWS, JABAR – Polisi mengungkap kasus perdagangan bayi yang dipasarkan di jejaring sosial Facebook. Sebanyak 8 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan masing-masing pelaku yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41). Khusus RS dan AN diketahui bakal menjual bayi kepada seseorang di Bali.
“Didapati pada saat itu ada 2 bayi yang akan dijual, 1 laki dan 1 perempuan. Dan rencananya akan dibawa ke Bali. Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir,” kata Arya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, pada Senin (2/9/2024).
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
Arya menjelaskan sindikat dengan modus ini yakni memasang iklan melalui FB dengan tujuan menyiarkan untuk orang tua bayi yang mau menjual anaknya. Pelaku mengiming-imingi orang tua bayi dengan imbalan Rp 10-15 juta.
“Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah 10-15 juta,” jelasnya.
“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta,” pungkasnya.