Selasa, 18 Februari 2025 20:25

Polisi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod (tengah) saat melakukan jumpa pers terkait kasus pagar laut di Tangerang beberapa waktu lalu.
Kades Kohod (tengah) saat melakukan jumpa pers terkait kasus pagar laut di Tangerang beberapa waktu lalu.

ABATANEWS, JAKARTA — Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut, Tangerang, memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka. Para tersangka terdiri dari pejabat desa dan pihak penerima kuasa yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen ilegal.

“Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Selain Arsin, tiga orang lainnya yang dijerat hukum adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam upaya pemalsuan surat izin tersebut.

Baca Juga : Pagar Laut Tangerang Rampung Dibongkar Hari Ini

Penyidikan kasus ini telah rampung pada 14 Februari 2025, dan pihak kepolisian kini fokus pada pembuktian lebih lanjut sebelum kasus ini berlanjut ke proses peradilan.

“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” tambah Brigjen Pol Djuhandhani saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru