ABATANEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan pria bernama M alias Gulma (40) sebagai tersangka. Pelaku, sebelumnya diduga mencabuli seorang anak laki-laki berinisial A di Kecamatan Manggala, Makassar, beberapa waktu lalu.
“Hari ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan di bawah umur,” ungkap Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando saat dihubungi wartawan, Senin (31/1/2022).
Baca Juga : Residivis Dilumpuhkan Timah Panas Usai Sekap dan Cabuli Bocah 10 Tahun di Gowa
Penetapan tersangka ini, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian. Di mana penyidik Polrestabes Makassar mengumpulkan sejumlah bukti hingga memintai keterangan para saksi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku nyatanya masih buron. AKP Lando pun menambahkan bahwa tersangka kini statusnya adalalah DPO.
“Tersangka tidak memenuhi panggilan Polisi. Sekarang dia buron dan statusnya DPO. Kami sudah mengimbau keluarga tersangk agar tersangka bisa menyerahkan diri,” imbuhnya.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Pembakaran Rumah di Tallo Makassar, Terancam 12 Tahun Bui
Diketahui, Dinas PPA Makassar sebelumnya membeberkan adanya bocah yang diduga mengalami tindakan pencabulan terhadap tetangganya sendiri, yakni Gulma. Predator anak ini, mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp5.000 dan diberi permainan game online.