Jumat, 22 Oktober 2021 15:53

Polisi Tembak Buronan, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Dimutasi

Polisi Tembak Buronan, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Dimutasi

ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang melakukan tindakan di luar prosedur. Salah satunya, saat polisi menembak terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran di Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, kejadian ini bermula saat tim Resmob Lutra menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial IL (30) pada 9 Oktober 2021. Namun penangkapan ini, tak sesuai prosedur karena polisi melakukan lima kali tembakan terhadap terduga pelaku.

“Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Lutra sudah mendapat tindakan dengan dicopot dari jabatannya sejak kemarin dan ditarik ke Polda Sulsel,” tegas Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian

Kasat Reskrim Polres Lutra sendiri adalah Akp Amri. Selain dirinya yang mendapat penindakan, sejumlah anggota dari tim Resmob yang melakukan penangkapan turut diperiksa.

Mereka diperiksa oleh Kabid Propam Polda Sulsel mengenai penembakan tersebut. Hanya saja, tidak disebutkan berapa total anggota yang diperiksa oleh Propam Polda Sulsel.

“Tentunya hal ini bentuk tindakan kekerasan yang berlebihan. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan pimpinan Polri. kami berhadap kejadian ini tidak lagi terulang,” harapnya.

Baca Juga : PKB Sulsel Laporkan Lukman Edy Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, terduga IL merupakan buronan yang ditangkap pada 9 Oktober 2021. Ia buron karena melakukan penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021. (Wahyu Susanto)

Komentar