Sabtu, 08 Februari 2025 12:05

Polisi Tangkap Penyebar Deepfake Presiden, Sudah Raup Keuntungan Hingga Rp 65 Juta

Polisi Tangkap Penyebar Deepfake Presiden, Sudah Raup Keuntungan Hingga Rp 65 Juta

ABATANEWS, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake. Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dikutip Sabtu (8/2/2025).

Dijelaskan Himawan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’.

Baca Juga : Menteri Keuangan Teken Aturan Insentif PPN untuk Pembelian Rumah

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” jelas Direktur.

Tersangka JS, ujarnya, menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

Masyarakat yang tertarik, ujarnya, harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga : Kebijakan Deportasi Trump Bagi Indonesia, Bisa Berdampak Inflasi Serta Suku Bunga Tinggi

Kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.

“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ungkap Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga : Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Tetap Cair di Tahun 2025

Sebelumnya, pihaknya telah membongkar kasus serupa pada akhir Januari 2025 lalu. Yang mana prlaku berinisial AMA (29) yang diamankan 16 Januari 2025 menyebarkan konten deepfake para pejabat negara dan figur publik sejak tahun 2020.

Konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur. Pelaku mendapat keuntungan yang diterima kurang lebih Rp 30 juta selama 4 bulan terakhir.

Penulis : Redaksi
Komentar