Senin, 25 Oktober 2021 16:36

Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu yang Terkoneksi ke Aplikasi PeduliLindungi

Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu yang Terkoneksi ke Aplikasi PeduliLindungi

ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi menangkap dua orang tersangka kasus pembuatan surat vaksin palsu. Masing-masing lelaki berinisial FT dan perempuan berinisial WD.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri mengatakan, kedua tersangka telah beroperasi sejak Juli sampai 17 September 2021. Sejak saat itu, total 176 orang telah menjadi korban penerima surat vaksin palsu.

“Untuk satu surat vaksin palsu biayanya sebesar Rp50.000. Kami juga berhasil menyita uang hasil penjualan surat palsu dari tersangka sebanyak Rp 9 Juta,” ujar AKP Jufri dalam sesi press conference di Mapolrestabes Makassar, Senin (25/10/2021).

Baca Juga : Aplikasi PeduliLindungi Akan Beralih ke SATUSEHAT, Ini Fungsinya

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka WD berperan sebagai pembuat surat vaksin palsu.

Kebetulan, WD adalah tenaga sukarela di Puskesmas Paccerakkang. Namun karena adanya virus corona, WD diangkat sebagai tenaga kontrak untuk penanganan Covid-19 di puskesmas tersebut.

“Dengan begitu tersangka WD memanfaatkan posisinya dan membuat surat vaksin palsu. Sementara tersangka FT berperan mencari masyarakat yang mau dibuatkan surat vaksin tanpa melakukan vaksin. Terus suratnya dikeluarkan oleh WD,” jelas AKP Jufri.

Baca Juga : Bjorka Klaim Bocorkan 3,2 Miliar Data PeduliLindungi, Kemenkes Bereaksi

Menariknya, surat vaksin palsu yang dikeluarkan tersangka terkoneksi dengan aplikasi peduli Lindungi. “Jadi ada manipulasi sistem. Makanya kita terapkan pasal IT,” tegasnya.

Adapun Polrestabes Makassar telah melakukan penahanan dan akan memproses hukum. Pasal yang akan dikenakan para pelaku pun sangat berlapis.

Yakni pasal 51 ayat 1, Pasal 35 UU RI No 8 tahun 2021 tentang informasi elektronik. Pasal ini, disandingkan dengan UU No 19 tentang Informasi dan Elektronik.

Baca Juga : Luhut Minta Sosialisasi Pembelian MGCR Lewat Pedulilindungi Diperpanjang

“Kemudian dengan UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp12 Miliar,” beber AKP Jufri. (Wahyu Susanto)

Komentar