ABATANEWS, MAKASSAR – Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar menangkap pelaku peredaran uang palsu di Makassar. Sebanyak 598 lembar uang palsu pecahan 100 ribu disita dari tangan pelaku.
Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pengedar uang palsu berinisial MSD (25). Pelaku diamankan pada hari Minggu 1 Juni 2022 di Rumah Kos Tirta, Jalan Perjanjian Bongaya Kelurahan Barombong, Kota Makassar.
“Uang dikirim melalui pengiriman online, dibeli dari seorang agen uang palsu dari Jakarta melalui via telegram,” Kompol Irwan Tahir dalam keterangan resminya diterima Rabu (15/6/2022).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Ia menambahkan, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sejak bulan Februari 2022. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011.
“Yakni junto pasal 245 subs 244 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas tahun),” pungkasnya.