Kamis, 24 November 2022 17:50

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Makassar, Korban Dibacok Pakai Parang

Ilustrasi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sejam)
Ilustrasi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sejam)

ABATANEWS, MAKASSAR – Aparat Kepolisian dari Resmob Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar meringkus dua pelaku penganiayaan. Mereka adalah laki-laki berinisial SU (40) dan MR (41) yang merupakan warga Kabupaten Maros.

Kedua pelaku menganiaya korban lelaki MA (24) warga Kecamatan Biringkanaya kota Makassar. Korban dianiaya di Kima Square Daya, Kecamatan Biringkanaya kota Makassar, Kamis dini hari, (24/11/2022).

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Sangkala, mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di sekitaran Jalan Arung Teko Sudiang, beberapa saat setelah kejadian. Pihaknya menangkap pelaku, saat mendapatkan laporan dan memeriksa sejumlah saksi di TKP.

Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar

“Kami mendapat informasi keberadaan para pelaku di sekitaran jalan Arung Teko Sudiang, dan kami di backup oleh Tim dari Polrestabes Makassar ketika melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Iptu Sangkala.

Ia menjelaskan, pelaku SU mulanya tidur di atas mobil pickup. Kemudian, mendengar ada suara ribut, SU bangun dan beberapa temannya termasuk MR ribut dengan korban (MA).

“lalu SU hampiri korban, dan menebas pada bagian belakangnya pakai parang,” jelas Iptu Sangkala.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar