Jumat, 03 Februari 2023 09:15

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Penipuan Lewat Aplikasi Undangan

Ilustrasi penipuan melalui media sosial.
Ilustrasi penipuan melalui media sosial.

ABATANEWS, MAKASSARPolda Sulsel menangkap seorang mahasiswa berinsiial Al (20) asal Kabupaten Pinrang, terkait kasus penipuan secara daring. Pelaku pembuat Surat Elektronik (Surel) dalam bentuk aplikasi undangan pernikahan di media sosial.

Kasubdit Cyber Polda Sulsel" href="https://abatanews.com/tag/ditreskrimsus-polda-sulsel/">Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sutomo mengatakan aplikasi undangan pernikahan tersebut jika diakses korbannya akan berakibat fatal. Sebab pelaku, dengan leluasa masuk ke akun bank korban dan mengambil isi saldonya.

“Pelaku memanfaatkan aplikasi dan berbuat kejahatan dengan menipu banyak korbannya,” jelas Kompol Sutomo berdasarkan keterangan tertulisnya diterima Jumat (3/2/2023).

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian

Modus pelaku menyebar secara acak ke media sosial WhatsApp dengan bentuk Surel atau aplikasi (apk) berisikan dokumen bertuliskan undangan pernikahan. Bila korban melihat ada pesan, ia kemudian diminta untuk membuka dengan pura-pura mengenali korban.

“Apabila telah terbuka, pesan itu otomatis terunduh lalu masuk ke sistem perbankan,” papar Kompol Sutomo.

Dengan begitu, akun perbankan korban terbuka melalui aplikasi di ponselnya maka langsung terbaca pada sistem aplikasi pelaku. Lalu, pelaku mengubah nomor pin dan menguasainya.

Baca Juga : PKB Sulsel Laporkan Lukman Edy Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Setelah itu, pelaku kemudian menguras isi tabungan korban dengan mentransfer ke rekening lain,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar