ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi akhirnya meringkus pelaku pembuangan mayat bayi di Masjid Nurul Iman 2 Jl STO 1 Perumahan Telkomas Makassar. Pelaku diketahui merupakan pasangan sejoli berstatus mahasiswa.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri menjelaskan, penangkapan ini dilakukan atas penyelidikan dan olah TKP beberapa waktu lalu. Hasilnya, Tim Jatanras Polrestabes dibackup dengan tim Resmob Polda Sulsel mengamankan pelaku di Kabupaten Pinrang.
“Pelaku pertama adalah perempuan dalam hal ini yang melakukan aborsi karena hamil 8 bulan yaitu saudari YO. Statusnya mahasiswa. Terus laki-lakinya atas nama AS, sesama mahasiswa,” jelas AKP Jufri dalam rilis yang dilaksanakan di Polrestabes Makassar, Senin (25/10/2021).
Baca Juga : Warga Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain Sarung di Gowa
AKP Jufri menjelaskan, tindakan aborsi dari pelaku karena tersandung status pernikahan alias belum menikah. Oleh sebab itu, satu-satunya jalan yang diambil adalah melakukan aborsi.
Selain menangkap YO dan AS, Polisi turut menangkap dua orang lainnya yang membantu proses aborsi. Masing-masing adalah SJ yang berperan sebagai Apoteker dan SR sebagai bidan dan turut membantu persalinan.
“Jadi erempuan yang melakukan aborsi YO, bersama pacarnya AS. Terus dua yang membantu satu yang mengaku sebagai Apoteker, satu yang berpura-pura sebagai bidan. Mereka (YO dan AS) membayar sebanyak Rp9 Juta (untuk aborsi). Semua pelaku kami tangkap di Pinrang dan diamankan di Polsek Birongkanaya” papar AKP Jufri.
Baca Juga : Bayi Ditemukan Hangus Terbakar di Makassar, Diduga Hasil Aborsi
Adapun pasal yang dikenakan para pelaku, yaitu, Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal ini, pelaku diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun.