ABATANEWS – Polres Metro Karya Pusat menangkap dua orang kurir narkoba. Keduanya ditangkap beserta barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi dengan jumlah ribuan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis lalu. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Jakarta Pusat.
“2 orang pelaku kami tangkap dengan barang bukti 990 butir ekstasi,” ujar Rango, dalam konferensi pers, Jumat, (9/9/2022).
Baca Juga : Rutan Kelas I Makassar Razia Kamar Tahanan, 33 Orang Ikuti Tes Urine
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian kembali mengamankan 600 butir ekstasi. Dengan demikian, total 1590 pil ekstasi yang disita dari tangan kedua pelaku.
Rango menyampaikan, dua kurir ini dikendalikan oleh seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut dia, dua kurir itu bisa ditangkap karena saat sedang mengantarkan pesanan narkotika ke wilayah Jakarta Barat.
“Jadi modus operandinya mereka dikendalikan oleh DPO kemudian bertugas sebagai kurir untuk mengantar ke mana lokasi yang telah ditentukan oleh si pengendali. Jadi, pada saat akan melakukan pengantaran kami berhasil melakukan penangkapan di sekitar Jakarta Barat,” jelasnya.